Waspada!! Penculikan Anak Kembali Terjadi di Lampung, Pelaku Sempat Bawa Korban ke Bakauheni dan Stasiun

kriminal


Lampung Gazette (23/02/2021) --- Seorang perempuan terduga pelaku penculikan anak di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berinisial SS (26) ditangkap polisi. Pelaku sempat membawa korban yang masih berusia 7 tahun ke Bakauheni hingga Stasiun Tanjungkarang.


“Kami mengamankan satu orang pelaku atas nama SS dan telah kami lakukan penahanan,” kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen, Senin (22/2/2021).


Karen mengungkapkan dari keterangan keluarga korban, peristiwa dugaan penculikan itu terjadi pada Minggu (21/2/2021). Awalnya, pelaku mengajak korban seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, warga Jagabaya, Bandar Lampung.


Karen menjelaskan bahwa pelaku dan keluarga korban tidak saling kenal. Pelaku awalnya mengaku kepada keluarga korban habis kecopetan.


“Pelaku awalnya kenal dengan orang tua korban karena pelaku ini mengaku habis kecopetan. Kemudian, ibu korban yang merasa iba membantu pelaku dan dibawa ke rumahnya. Pelaku kemudian menginap selama tiga hari,” jelas Karen.


Selanjutnya, pada Minggu (21/2/2021) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku beralasan hendak mengajak korban berjalan-jalan di sekitar rumah. “Setelah itu pelaku ini membawa korban jalan-jalan. Awalnya tidak ada kecurigaan dari orang tua korban,” kata Karen.


“Namun, pelaku memesan travel dan membawa korban ke Bakauheni. Kemudian, sore harinya pelaku dan korban ke stasiun untuk naik kereta ke Palembang,” ungkap Karen.


Pada sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Karen, orang tua korban kemudian menemukan pelaku dan korban di Stasiun Tanjungkarang. “Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, Karen mengungkapkan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. “Untuk pengakuan pelaku baru pertama kali. Keterangan pelaku sementara itu dan masih kami dalami,” ujar Karen.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



“Pasal yang disangkakan tindakan pelaku ini adalah penculikan atau mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Sementara itu, SS mengakui dirinya mengajak korban pergi dari pukul 10.00-20.00 WIB. Pelaku mengaku membawa korban ke Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang. Namun, dia membantah jika dirinya hendak menculik korban. Ia berdalih hanya mengajak korban jalan-jalan.

(*vp)

Komentar

Statistik Pengunjung