Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Terduga Terlibat Shabu

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Terduga Terlibat Shabu

 

Lampung Gazette (01/12/2020) Way Kanan – Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Selasa (1/12/2020).

Tersangka berinisial JUM (38) dan ISH (35) keduanya warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wib.

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan ke kediaman pelaku. Melihat kehadiran petugas, pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Saat digeledah, di dalam lemari kamar terduga di temukan barang bukti berupa 1 buah kaleng permen milton yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,89 gram.

Di tempat yang sama, petugas juga mengamankan ISH di ruangan dapur rumah JUM lantaran sedang mengkonsumsi narkotika di duga sabu berikut barang bukti seperangkat alat hisap (Bong) terbuat dari botol larutan berisi cairan bening.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar Kasat Narkoba.

“Tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tambahnya.(*/pur)

Komentar

Statistik Pengunjung