POLRES PESAWARAN Lakukan PENGEMBANGAN UNGKAP KASUS NARKOBA di Balai desa sukaraja kec. Gedong tataan

narkoba

 

Lampung Gazette (27/01/2021) Pesawaran --- POLRES PESAWARAN Lakukan PENGEMBANGAN UNGKAP KASUS NARKOBA. Waktu Kejadian :
Rabu, 27 januari 2021, sekira pukul 00.30 WIB. Di Balai desa sukaraja kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran

Dan berhasil mengidentifikasi Tersangka yang berinisial DH, 24 tahun, Belum bekerja, Warga Dusun sukaraja 1 desa sukarja kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran. 

polres pesawaran


Kronologis pengungkapan, Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat Lahgun narkoba kemudian angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah kotak rokok surya
- 1 (satu) unit hp samsung j1 ace

Berat Brutto Sabu : 0, 17 gram

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*vpn)

Komentar

Statistik Pengunjung