DITRESNARKOBA POLDA LAMPUNGTANGKAP PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA

Bandar Lampung, Narkoba

 

Lampung Gazette (18/02/2021) Bandar Lampung --- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar handout kasus oknum Jaksa yang tertangkap dalam kasus narkotika jenis sabu, Kamis, 11 Februari 2021.


Diketahui, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan empat pelaku yakni HY, AF, RPN dan RS, di Way Halim, Bandar Lampung, Senin, 8 Februari 2021.


Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan awalnya HY dan AF ditangkap di dalam satu unit kendaraan jenis minibus, yang saat itu sedang berada di pelataran parkir RSUD Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika dan satu plastik klip bening," ujarnya.


Saat diinterogasi, HY dan AF mengaku mengonsumsi barang haram tersebut di kediaman kedua pelaku lainnya, salah satunya oknum Jaksa, RPN.


RPN merupakan oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Pesawaran, Lampung.


"Setelah dilakukan pengembangan sorenya pada hari yang sama, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan kasus," ungkap Pandra.


Selanjutnya, polisi menangkap RPN di kediamannya, Jl. Belitung, Kota Bandar Lampung.


Pada saat penangkapan RPN didapatkan barang bukti berupa satu perangkat alat isap sabu (bong) dan enam lembar plastik klip bekas pakai, satu timbangan digital, satu plastik klip besi berisi biji ganja, satu korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam.


"Pada malam harinya setelah melakukan pengembangan, polisi juga berhasil meringkus pelaku lainnya, RS, dikediamannya, Sukarame, Bandar Lampung dan ditemukan empat paket sabu miliknya," terang Pandra.


Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berbeda.


Untuk HY dan AF dijerat Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Sedangkan RPN dijerat Pasal 111 ayat 1 dan RS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019. (*vp)

Komentar

Statistik Pengunjung