SATGAS WASPADA INVESTASI HENTIKAN TIKTOK CASH DAN SNACK VIDEO

 


Baca Juga

Lampung Gazette (05/03/2021) Jakarta ---  Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan  lembaga  dalam  tugasnya  mencegah  kerugian masyarakat kembali  menemukan aplikasi Tik  Tok  Cash yang  menawarkan  pemberian  uang  kepada  penggunanya  hanya dengan   memperbanyak   penonton   dari   video   di   sebuah   platform yang   berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas  dalam  rapatnya Jumat (26/2)  juga  sudah meminta  aplikasi Snack Video untuk menghentikan   kegiatannya   karena   tidak terdaftar   sebagai Penyelenggara   Sistem Elektronik  (PSE) Kementerian  Komunikasi  dan  Informatika dan  tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. 

“Kami  sudah bahas  dengan  pengurus Snack Video  dan  terdapat  kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo   untuk   menghentikan   aplikasi TikTok   Cash yang   berpotensi   merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam  mengingatkan  masyarakat  untuk selalu  mewaspadai  penawaran-penawaran dari   berbagai   pihak   yang   seakan-akan   memberikan   keuntungan   mudah   tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas  kegiatan  usaha  yang  diduga  tanpa  izin  dari  otoritas  yang  berwenang  dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 14 Kegiatan Money Game;
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
  • 1 Equity Crowd funding tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
  • 1Sistem pembayaran tanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada  Investasi  juga  menyampaikan  bahwa terdapat  entitas  yang  telah mendapatkan  izin  usaha  yaitu PT  Brilian  Nusantara  Mandiri  (Bliuntung)  karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal   yang   berpotensi   meresahkan   masyarakat   karena   sering   melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 


Satgas  Waspada  Investasi  terus  berupaya  memberantas  kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin  kepada  Kementerian  Komunikasi  dan Informatika,  serta  menyampaikan  laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutupsebanyak 3.107Fintech LendingIlegal.

Selain  menemukanfintech peer-to-peerlending ilegal  dan  kegiatan  investasi  ilegal, Satgas  Waspada  Investasi  juga  menemukan  17  usaha  pergadaian  swasta  ilegal  yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya  pada  tahun  2020,  Satgas  Waspada  Investasi  telah  mengumumkan 75 entitas  gadai  ilegal  sehingga  total  sejak  tahun  2019  s.d. Februari 2021 menjadi  160 entitas  gadai  ilegal  dan  tidak  menutup  kemungkinan  akan  banyak  lagi  entitas  gadai ilegal   yang   akan   ditemukan   oleh   Satgas   Waspada   Investasi   melalui   pengaduan masyarakat.

Satgas  Waspada  Investasi  meminta  kepada  masyarakat  untuk  tidak  bertransaksi dengan  usaha  gadai  swasta  yang  ilegal  dan  jika  ingin  melakukan  transaksi  dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika    menemukan    tawaran    investasi    yang    mencurigakan,    masyarakat    dapat mengkonsultasikan   atau   melaporkan   kepada   Layanan   Konsumen   OJK   157,WA 081157157157,email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 (HN)

Komentar

Statistik Pengunjung