SATRES NARKOBA POLRES PESAWARAN TANGKAP PEMAKAI SABU

 

SATRES NARKOBA POLRES PESAWARAN TANGKAP PEMAKAI SABU



Lampung Gazette

Pesawaran, Lampung - Satres Narkoba Polres Pesawaran Mengamankan  Satu Warga  Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, yang diduga kepemilikan barang haram narkotika.

Berdasarkan laporan LP/A/417/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 3 Juni 2021. Satu warga ini diamankan pada hari Kamis, 03 Juni 2021, sekira pukul 21.10 WIB di Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran.

Kronologi kejadian bermula saat penangkapan tersangka M. ROMEO angt Satres Narkoba Polres Pesawaran turut mengamankan tersangka yang berada disekitaran TKP kemudian dilakukan intrograsi ternyata tersangka sering menggunakan narkoba selanjutnya rumah tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan 2 (dua) buah pirek kaca, alat hisap sabu (bong), 1 unit hp samsung wrna hitam. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka yang berinisial MO yang berusia 38 tahun yang hanya bekerja sebagai burih harian .lepas ,warga desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan ,Pesawaran.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (viralpetang.com)

Komentar

Statistik Pengunjung