Kadinkes Pesibar Katakan Masyarakat yang Keluar Masuk Daerah Diwajibkan Buat Surat Bebas Covid-19

Kadinkes Pesibar Katakan Masyarakat yang Keluar Masuk Daerah Diwajibkan Buat Surat Bebas Covid-19

Lampung Gazette (10/06/2020) Pesisir Barat --- Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk segera mempersiapkan berbagai inovasi protokol kesehatan menghadapi kondisi new normal life yang akan dihadapi oleh setiap daerah, salah satunya di Kabupaten Pesisir Barat.

Sesuai dengan data kasus terkonfirmasi positif Covid-19, banyak dibawa oleh para pelaku perjalanan. Oleh karena itu, mereka yang tidak dapat menetap dalam waktu yang lama untuk berada di rumah atau dengan kata lain terpaksa harus melakukan perjalanan guna melaksanakan aktivitas maka sudah ditetapkan protokol untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana telah diaplikasikan pada posko-posko perbatasan wilayah.
Sebagaimana diketahui saat ini untuk dapat memasuki wilayah tertentu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang mana syarat diterbitkannya surat tersebut harus dilakukan Rapid test Covid-19.

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung nomor 443/1074/V.02.4/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan RSUD KH. Muhammad Thohir sebagai pelaksana Rapid Test.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Rochmad mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko menyampaikan, bahwa layanan pembuatan surat bebas Covid-19 di RSUD KH. Muhammad Thohir akan dimulai pada tanggal 9 Juni 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 wib.

"Dengan syarat harus warga Pesisir Barat, membawa surat keterangan dari peratin/lurah bagi pelaku perjalanan serta bagi ASN, TNI dan Polri wajib melampirkan surat tugas," jelas Tedi.

Kemudian, lanjut Tedi, setiap pemeriksaan pelaku perjalanan wajib didokumentasikan dan dilampirkan hasil Rapid Testnya.

" Namun demikian, dikarenakan keterbatasan dan mengutamakan skala prioritas maka layanan ini dihimbau untuk dipergunakan bagi yang benar-benar sangat berkeperluan untuk keluar wilayah Pesisir Barat," tutupnya. (*).

Komentar

Statistik Pengunjung