Dalam rangka Hari Anti Korupsi Se-Dunia Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit sebagai Tersangka Korupsi
Baca Juga
- Dalam rangka Hari Anti Korupsi Se-Dunia Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit sebagai Tersangka Korupsi
- Apresiasi Insan Pers, PLN Gelar Journalist Award 2020
- SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA
Lampung Gazette (11/12/2020)
--- Dalam rangka Hari Anti Korupsi Se-Dunia Kepala Kejaksaan Negeri
Deli Serdang Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Deli Serdang di Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, S.H bersama Kepala
Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Resky Pradhana
Romli, S.H pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 17.00
wib menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Pertama di wilayah Sumatera Utara
melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala
Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli
Serdang dengan didampingi Penasehat Hukumnya, dalam pengelolaan Dana
Desa tahun Anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara lebih
dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Tim Jaksa Penyidik
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan
pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita Surat /
Dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa tahun
Anggaran 2019.
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli
Serdang di Pancur Batu menyimpulkan pasal yang disangkakan kepada
Kepala Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan
Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penahan terhadap Kepala
Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit di Rumah Tahanan
Polsek Pancur batu selama 20 hari terhitung dari tanggal ditetapkan
status tersangka dan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat
dalam pengelolaan dana desa salabulan tahun anggaran 2019 sampai nanti
dilimpahkan ke Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi Medan.
(*/vp)
Komentar
Posting Komentar