Lampung Gazette (16/12/2020)
Pringsewu --- Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang
diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba
Polres Pringsewu pada Senin (7/12).
Pasangan suami istri yang
merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu
tersebut ditangkap petugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket
narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul
20.00 Wib.
Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut
petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip
berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan
digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah
gunting dan 1 unit HP.
Selain itu dari hasil pengembangan petugas
kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu
Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan
sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.
Pelaku
A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing
pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 Wib dari keduanya petugas turut
menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat
hisap sabu (bong).
“Penangapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di pekon margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom pada Rabu (9/12).
Berdasarkan informasi yang masuk tersebut kemudian oleh tim dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan di rumah.
“Pada saat penggerebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba.
“Dalam proses penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan interogasi di hadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. Selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Pelaku mengaku sebab melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Khairul Yassin.
Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket Rp200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai di rumah A.
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (*/Pur)
Komentar
Posting Komentar